Pembaruan Terkini Toggle Comment Threads | Pintasan Keyboard

  • sdnegeri2lempong 3:48 am on October 28, 2019 Permalink | Balas
    Tags: #AKREDITASI #SEKOLAH #SISPENA #SERTIFIKAT   

    Cara Mendownload SERFITIKAT AKREDITASI Sekolah Madrasah di Akun SISPENA 

    (BKO) Cara Mendownload SERFITIKAT AKREDITASI Sekolah Madrasah di Akun SISPENA. AKREDITASI SEKOLAH merupakan kegiatan penilaian atau asesmen yang dilakukan secara sistematis dan komperhensi melalui kegiatan evaluasi diri internal dan evaluasi eksternal.

    AKreditasi sekolah sebagai proses penjaminan mutu layanan prima pendidikan didalam mencacpai Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diamanatkan dalam Undang_undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , dalam pasal 60 ayat (1) akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan ; ayat (2) akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik;ayat (3) akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Selanjutnya. dalam PP 19 Tahun 2005  Pasal 87, ayat (1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan  oleh BAN_S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan pada jalur formal  pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

    Hasil Evaluasi Diri Sekolah dikirik ke Badan Akreditasi Provinsi, selanjutnya BAP menugaskan asesor untuk visitasi ke sekolah. Idealnya antara hasil evauasi diri sekolah (penilaian internal) relevan dengan hasil visitasi asesor (penilaian eksternal)¡.

    https://bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/pengumuman-hasil-akreditasi-s-m-tahun-2019

    Hasil visitasi asesor akan menghasilkan peringkat akrefitadi sebagai berikut :

    1. Peringkat akrefitasi A,jika sekolah memperoleh nilai Akhir Akreditasi (NA) 91 sampai dengan 100.

    2. Peringkat akreditasi B, jika sekolah memperolehNilai Akhir Akreditasi (NA) 81 sampai dengan 90.

    3.Peringkat akreditasi C (cukup) jika sekolah mempetoldh Nilai Akhir Akreditasi  (NA,) 71 sampai dengan 80.

    Apabila perolehan nilai antata 61 sampai dengan 70  D (kurang,) artinya tidak terskreditasi.

    Nilsi antara 0 sampsi dengan 60 perongkat E (sangat kurang).

    Cara Mendownload SERFITIKAT AKREDITASI Sekolah Madrasah di Akun SISPENA
    1. masuk di akun sispena Sekolah Anda https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena

    2. Dasboard click di progres Pleno
    3. Download Sertifikat

    Demikian cara Cara Mendownload SERFITIKAT AKREDITASI Sekolah Madrasah di Akun SISPENA semoga bermanfaat.
    salam hormat

     
  • sdnegeri2lempong 4:35 am on September 14, 2020 Permalink | Balas
    Tags: tupoksi kepala sd   

     TUPOKSI KEPALA SEKOLAH
    A. MENYUSUN PROGRAM KERJA
    1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
    2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
    3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
    4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
    5. Membuat perencanaan program induksi

    B. PELAKSANAKAN RENCANA KERJA
    1. Menyusun pedoman kerja;
    2. Menyusun struktur organisasi sekolah
    3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
    4. Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: –melaksanakan penerimaan peserta didik baru;–memberikan layanan konseling kepada peserta didik;–melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik;–melakukan pembinaan prestasi unggulan;–melakukan pelacakan terhadap alumni;
    5. Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
    6. Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
    7. Mengelola sarana dan prasarana;
    8. Membimbing guru pemula;
    9. Mengelola keuangan dan pembiayaan;
    10. Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
    11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
    12. Melaksanakan program induksi.

    C. SUPERVISI DAN EVALUASI
    1. Menyusun program supervisi
    2. Melaksanakan program supervisi.
    3. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
    4. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
    5. Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
    6. Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah

    D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH
    Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut.
    1. menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
    2. merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
    3. menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
    4. membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
    5. bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
    6. melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
    7. berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
    8. menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
    9. menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
    10. bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
    11. melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
    12. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
    13. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
    14. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
    15. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/ madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
    16. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
    17. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
    18. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
    19. merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/ Madrasah;
    20. menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
    21. melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
    22. menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
    23. membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
    24. menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
    25. mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/ madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
    26. memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
    27. memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
    28. melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
    29. memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
    30. menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
    31. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
    32. memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
    33. membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
    34. menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/ madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
    35. menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
    36. memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
    37. mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.

    E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

    Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:

    1. menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
    2. melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
    3. menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
    4. didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah;
    5. didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
    6. penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua
    7. pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga
    8. sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
    9. penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan
    10. reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau
    11. bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan
    12. dan pemberdayaan potensi sekolah;
    13. melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih
    14. luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang
    15. dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
    16. meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa
    17. kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
    18. melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas.
    19. (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.

     
  • sdnegeri2lempong 9:42 pm on May 23, 2020 Permalink | Balas  

    PPDB 2020 (permendikbud nomor 44) 

    Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 tahun 2019 sudah diterbitkan. Permendikbud No 44 tersebut berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021. Ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 10 Desember 2019.

    File pdf dapat diunduh disini >> Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019

    Beberapa bagian yang penting dari Permendikbud ini yaitu:

    • PPDB 2020 dibagi menjadi 4 jalur penerimaan. Zonasi. Afirmasi. Perpindahan orang tua. Prestasi
    • Jalur Zonasi kuotanya turun menjadi minimum 50%. Sebelumnya 90% (2019)
    • Jalur prestasi bisa mengisi hingga maksimal 30% daya tampung (sebelumnya hanya 15%)
    • Jalur afirmasi kurang lebih sama dengan jalur siswa kurang mampu dan inklusi
    • Nilai UN bisa dijadikan salah satu kriteria dalam penerimaan lewat jalur prestasi (sebelumnya tidak bisa)
    • Pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap persentase masing-masing jalur

     
  • sdnegeri2lempong 9:28 pm on May 23, 2020 Permalink | Balas  

    Mendikbud: Pembukaan Sekolah dan Metode Belajar Sesuai Pertimbangan Gugus Tugas 21 Mei 2020 

    Jakarta, Kemendikbud — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa keputusan pembukaan kembali sekolah akan ditetapkan berdasarkan pertimbangan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan (Coronavirus Disease (COVID-19) bukan sepihak oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pernyataan tersebut disampaikan Mendikbud dalam Rapat Kerja secara telekonferensi dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

    “Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario. Kami sudah ada berbagai macam. Tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri. Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengoordinasikan,” disampaikan Mendikbud Nadiem saat merespons pertanyaan Anggota DPR.

    Lebih lanjut, keputusan mengenai waktu dan metodenya akan juga berlandaskan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. “Tapi keputusan kapan, dengan format apa, dan seperti apa, karena ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas,” imbuh Mendikbud.

    Terkait adanya berbagai rumor maupun pemberitaan yang mengabarkan Kemendikbud akan membuka sekolah pada awal tahun ajaran baru di bulan Juli dinyatakan Mendikbud tidak benar.

    “Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar,” tegas Nadiem.

    Usai rapat kerja Mendikbud menambahkan bahwa di banyak negara, awal tahun ajaran baru relatif tetap. Adapun demikian, penyesuaian metode belajar disesuaikan dengan kondisi dan status kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah.  

    “Kemendikbud menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun ajaran maupun tahun akademik. Tetapi metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan gugus tugas,” tutur Mendikbud. (*)

    Jakarta, 20 Mei 2020
    Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

    Laman: kemdikbud.go.id
    Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
    Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
    Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
    Youtube: KEMENDIKBUD RI
    Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

    #MerdekaBelajar
    #BersamaHadapiKorona
    Sumber : SIARAN PERS Nomor: 119/Sipres/A6/V/2020

     
  • sdnegeri2lempong 8:13 am on April 30, 2020 Permalink | Balas  

    [Pengumuman] Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2020 

    untuk lebih lengkap klick DISINI

    Tetap disiplin ya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat jangan PHBS lupa ya, jangan lupa pakai masker kalau keluar rumah.

     
  • sdnegeri2lempong 7:29 am on March 21, 2020 Permalink | Balas  

    KETIKA ALLAH SWT TAK MAU MENERIMA KITA DI RUMAHNYA. TANYA KENAPA. 

    Allah SWT menurunkan mahluk-Nya yang tak dapat dilihat mata karena terlalu kecil;
    bernama CORONA di awal November,
    di sebuah negeri yang tak mengenalNya : Wuhan.

    Kini si mahluk kecil itu memporak porandakan segala sendi kehidupan 2/3 dunia. 
    Ekonomi global mengalami anomali yang sulit dinalar.

    Ketakutan dimana mana. 
    Kematian cukup banyak hanya dalam waktu singkat saja.

    Saat umroh dilarang oleh otoritas Saudia,
    .. kita masih tidak terlalu risau karena hanya orang mampu dan terpanggil yang bisa melakukannya.

    Kita masih bisa berapologi : 
    ” …Ah umroh kan gak wajib. Lagian rumah Allah kan bukan cuma di Mekkah Madinah.. masih ada Masjid².. Gak masalah Umroh ditutup…”

    Pada detik itu,
    Hanya berfikir : Allah menutup pintu rumah besarNya hanya untuk kaum – kaum jauh. 
    Allah hanya memberikan kesempatan pada penduduk sekitar dan para pelayan sejati yang diperbolehkan bertawaf di baitul atiqNya…

    Namun tadi malam,
    .. Majelis Ulama Indonesia MUI mengeluarkan fatwa pelarangan Sholat Jumat, Taraweh Ramadhan dan pelaksanaan Sholat Iedul fitri untuk daerah terdampak corona yg ditetapkan pemerintah. 
    Dan bisa jadi meluas dari yang sekarang.
    Bahkan Mudikpun akan dilarang..

    Bertanya dalam renung.
    Apakah Engkau marah Rabb-ku ?
    Ketika sebelum ini :
    Masjid² Megah namun Sepi..
    Musholla² Bertebaran namun Berdebu…
    Taraweh Ramai namun hanya di Awal Ramadhan..
    Lebaran katanya Mudik, namun tetap hanya notifikasi WA-lah yang saling Bermaafan…

    Ya Rabb..

    Saat tak dibebaskan lagi bagi kami bersujud di rumahMu yang suci,
    Saat terbatasi bagi kami berjamaah dengan para jamaah saudara seiman kami,
    Baru kami Paham : 
    Arti Kehilangan..

    Betapa mulai sunyi pengeras suara masjid disekitaran kami dari celoteh kanak² dan pujian²..

    Betapa sepi jalanan depan rumah kami dari ramainya TPA dan ibu² yang hendak pengajian…

    Betapa terasa saat semua hal yang selama ini kami abaikan itu, telah selanjutnya jadi pelarangan..

    Nikmat yang Dicabut itu,
    Barulah menggerogoti Relung Kedamaian..

    Ya Allah,
    Pesan Cinta apa yang ingin Kau sampaikan?

    Atau memang sudah tak sudi lagi,
    Engkau melihat wajah kami, mendengar keluh kesah kami, menatap tangis kami dan meraba senyum bahagia kami di Rumah²Mu ?

    Ya Rabb sekarang kami bisa merasakan bagaimana perasaan saudara kami di Uiyghur, Myanmar, Suriah dan Palestina yang harus berjuang untuk bisa berada di masjid²Mu.

    Sementara kami,
    Malah sering dan seringkali malas menuju masjid yg hanya beberapa langkah dengan aman dan nyaman..

    Ya Rabb kini kami sadar arti silahturahmi yang dulu kami anggap hanya basa basi. 
    Sekarang kami tak bisa dalam kerumunan dan forum dakwah yang mendatangkan banyak orang lagi..

    Corona..
    Mahluk Kecil Tak Nampak oleh Mata..
    Namun mampu merusak Tatanan Ketenangan dunia..

    Ya Rabb jangan kau buat ramadhan kami nanti akan terasa sepi hambar. 
    Membayangkan tak ada sholat taraweh berjamaah, tadarrus ramai ramai, dan membangunkan sahur sambil berkeliling kampung. 
    Apalagi membayangkan : Tak ada lagi mudik berdesakan…

    Jangan ya Rabb…
    jangan ya Rabb…
    Jangan Kau cabut Nikmat yang berpuluh tahun kami nikmati namun telah kami abaikan..

    Apa Engkau Menyentil kami?
    Ketika ada kesempatan,
    Kami malah cukup mengumbar WA KoPas-an untuk bermaafan?

    Apa Engkau MengKapoki kami?
    Ketika takziah yang 1 kota saja,
    Kami hanya titip kalimat Innalillah melalui Grup Rekan dan Teman?

    Jangan Kau cabut Nikmat ini ya Rabb..
    Karena kini,
    kami akhirnya benar² hanya bisa bertemu dalam tegur WA atau Kalimat Telpon dan Pesan..

    Engkau menuruti kami Ya Rabb..
    Menuruti pengabaian kami..
    Yang kami ciptakan sendiri..

    Maafkan kami Rabbi..
    Maafkan kami..

    Masihkah ada kesempatan lagi?
    Bukankah Maha PengasihMu,
    Melebihi MurkaMu pada kami ?

    Ya Rabb..
    Hidupnya Mahluk Corona adalah semata mata atas KehendakMu.
    Engkau yang Menghidupkan segalanya..
    Engkaupun yang Mematikan segalanya..

    Mohon Ya Rabb
    Panggil kembali mahluk corona ke tubuh tubuh hewan seperti sebelumnya. 
    Cukupkan tugas mereka untuk mengingatkan kami semua.

    Ya Allah,
    Berilah obat untuk wabah ini.
    Dan Berilah tobat bagi kami..

    Pertemukan kami dengan ramadhan penuh berkah,
    Tanpa Corona antara Kita.

    Aamiin ya rabbal alamin.

    #muhasabahdiri #covid19

    Sumber: fb Ust. Ahmad Sahal

     
  • sdnegeri2lempong 10:12 am on March 19, 2020 Permalink | Balas  

    Apa Itu Social Distancing dan Karantina Diri untuk Cegah Corona 

    STOP PRESS! Kasus Positif Corona Bertambah Jadi 309, Total Kematian 8 Persen dibaca normal 3 menit Home Kesehatan Apa Itu Social Distancing dan Karantina Diri untuk Cegah Corona Penulis: Dipna Videlia Putsanra 16 Maret 2020 Social distance merupakan salah satu cara untuk mencegah penularan virus corona COVID-19 di Indonesia. tirto.id – Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah demi menakan penyebaran virus corona COVID-19 di Indonesia. Jokowi mengimbau agar kegiatan seperti belajar, bekerja dan beribadah baiknya dilakukan di rumah. “Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat Minggu (15/3/2020). Karantina merupakan salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk menghentikan penyebaran penyakit menular. Karantina umumnya dilakukan pada orang-orang atau kelompok yang tidak memiliki gejala tetapi terkena penyakit. Karantina menjauhkan mereka dari orang lain sehingga mereka tidak menginfeksi siapa pun. Karantina bukan satu-satunya cara untuk melindungi diri selama wabah seperti virus corona COVID-19 ini. Spesialis penyakit menular Steven Gordon, MD dari Cleveland Clinic menjelaskan ada beberapa cara untuk menjauhkan diri dari penyakit, salah satunya social distance atau social distancing. Apa Itu Social Distance? Social distance atau social distancing adalah masyarakat diminta untuk menghindari hadir di pertemuan besar atau kerumunan orang. Jika Anda harus berada di sekitar orang, jaga jarak dengan orang lain sekitar 6 kaki (2 meter). Namun, Gordon menyebut, belum jelas berapa jumlah dari “kerumunan” tersebut, yang harus dihindari. Apakah empat orang termasuk dalam kerumunan? Atau harus berjumlah ratusan? Akan tetapi, umumnya yang dimaksud dengan kerumunan orang adalah pusat perbelanjaan, bioskop atau stadion. “Kerumunan orang merupakan subjek yang bergerak. Meskipun angka 25 sering dikutip [sebagai penjelasan untuk kerumunan orang], tetapi saat ini tidak ada definisi resmi – dan itu dapat berubah,” kata Gordon. Walaupun mungkin mengecewakan mendengar bahwa begitu banyak acara olahraga, festival, dan pertemuan lainnya dibatalkan, ada alasan kesehatan masyarakat untuk tindakan ini. Pembatalan ini membantu menghentikan atau memperlambat penyebaran penyakit yang memungkinkan sistem perawatan kesehatan untuk lebih siap merawat pasien dari waktu ke waktu. Membatalkan acara yang cenderung menarik perhatian banyak orang adalah contoh social distance. Social distance sengaja meningkatkan ruang fisik antara orang-orang untuk menghindari penyebaran penyakit. Contoh lain dari social distance yang memungkinkan Anda untuk menghindari kerumunan yang lebih besar atau ruang ramai adalah, sebagai berikut, seperti direkomendasikan Johns Hopkins Medicine: 1. Bekerja dari rumah alih-alih di kantor 2. Menutup sekolah atau beralih ke kelas online 3. Bertemu orang lain dengan telepon atau video call alih-alih secara langsung 4. Membatalkan atau menunda konferensi dan rapat besar Selama melakukan social distance, ada baiknya Anda tetap bekerja sama dengan pihak berwenang. Anda tetap harus mengikuti arahan dari kementerian kesehatan atau lembaga berwenang launnya untuk menghentikan penyebaran penyakit menular. Selama virus corona COVID-19 ini menyebar, Anda mungkin takut dan panik. Ketakutan itu normal dan mendidik diri sendiri adalah cara yang bagus untuk mengimbangi kecemasan tersebut. Usahakan untuk tetap mendapat informasi dari sumber yang terpercaya soal virus corona di sekitar wilayah Anda. Apa itu Karantina dan Isolasi Diri? Karena jumlah kasus virus corona di seluruh dunia terus meningkat, pejabat kesehatan mendorong orang untuk melakukan apa saja untuk membatasi penyebaran penyakit. Selain rekomendasi seperti sering mencuci tangan dan menghindari menyentuh mulut atau mata Anda, langkah-langkah yang lebih serius dapat diambil untuk menyetop penyebaran COVID-19, seperti karantina diri. Meskipun tidak semua orang disarankan untuk melakukan karantina diri, taktik ini dapat bermanfaat dalam melindungi orang lain dari penyebaran penyakit menular. Ada sedikit perbedaan antara karantina diri dan isolasi diri. Menurut Johns Hopkins Medicine, orang-orang yang telah terpapar virus corona baru dan yang berisiko terkena COVID-19 dapat mempraktikkan karantina diri sendiri. Pakar kesehatan merekomendasikan, karantina diri sendiri berlangsung selama 14 hari. Dua minggu cukup untuk mengetahui apakah mereka akan menjadi sakit dan menular ke orang lain. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), karantina dapat direkomendasikan untuk individu yang diyakini telah terpapar penyakit menular seperti COVID-19, tetapi tidak bergejala. Selain memantau jika gejalanya berkembang, berada di karantina berarti seseorang yang mungkin terpapar tidak akan menularkan penyakit kepada orang lain, karena mereka tinggal di rumah. Bagi orang-orang yang dipastikan memiliki COVID-19, isolasi adalah langkah tepat. Isolasi adalah istilah perawatan kesehatan yang berarti menjauhkan orang-orang yang terinfeksi penyakit menular dari mereka yang tidak terinfeksi. Isolasi dapat terjadi di rumah atau di rumah sakit atau fasilitas perawatan. Peralatan pelindung pribadi khusus akan digunakan untuk merawat pasien-pasien ini. Awalnya, WHO meminta mereka yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara dengan tingkat infeksi virus corona tinggi untuk karantina diri setelah mereka kembali. Namun, CDC juga merekomendasikan individu untuk melakukan karantina sendiri untuk orang yang berisiko sedang dan tinggi, berarti mereka yang telah melakukan kontak dekat dengan orang yang terinfeksi, atau memiliki kontak terbatas dengan orang yang terinfeksi untuk jangka waktu yang singkat. Mereka yang merasa sakit juga harus tinggal di rumah dan mempertimbangkan untuk mengkarantina diri meskipun gejalanya tampak ringan. Menurut CDC, orang yang berusia di atas 60 tahun dan orang-orang dengan penyakit penyerta harus mempertimbangkan untuk mengkarantina diri jika wabah coronavirus terjadi di komunitas mereka, karena mereka berisiko lebih tinggi tertular virus. “Jika Anda berisiko lebih tinggi untuk penyakit COVID-19 karena usia Anda atau karena Anda memiliki masalah kesehatan jangka panjang yang serius, itu sangat penting bagi Anda untuk mengambil tindakan untuk mengurangi risiko sakit dengan penyakit tersebut,” tulis WHO. Jika Anda tidak sakit dan belum pernah terpapar coronavirus, Anda tidak perlu melakukan karantina diri sendiri. “Jika seseorang tidak menunjukkan gejala apa pun, tidak perlu mengubah rutinitas harian Anda,” kata Joseph Wendelken, juru bicara Departemen Kesehatan Rhode Island. Berapa lama Anda harus melakukan karantina jika Anda yakin telah melakukan kontak dengan orang yang terjangkit virus corona? Menurut CDC, jika individu tidak menunjukkan gejala penyakit setelah dua minggu, mereka seharusnya boleh menyimpulkan periode karantina sendiri dan kembali ke rutinitas harian mereka seperti biasa, demikian Independent.

     
  • sdnegeri2lempong 12:32 am on March 16, 2020 Permalink | Balas  

    Apa maksutnya siswa libur 14 hari 

    Anak2 senang libur sekolah 14 hari, sayangnya banyak orang tidak memahami. 

    Seperti pagi ini sudah ada anak yang maen kerumah.
    Mengapa 14 hari dan untuk apa, maklum himbauan itu tanpa disertai penjelasan yg memadai.
    14 hari itu sangat penting dan harus disertai tindakan kepatuhan.
    14 hari itu mampu menghentikan laju penularan Covid-19.
    14 hari itu mampu menyelamatkan ribuan orang.
    Mengapa?


    Penjelasannya demikian,
    -Ketika seseorang kontak dgn apapun yg bisa menginfeksinya dgn Covid-19, maka harus ditunggu 14 hari minimal, jika tidak terjadi apa2, maka orang itu aman.
    -Libur 14 hari untuk memotong rantai penularan, ini baru akan berhasil jika semua orang tetap tinggal di rumah masing2 selama 14 hari itu, kenapa?


    Contoh, seorang anak mulai libur tgl 16 Maret selama 14 hari, dia akan masuk sekolah lagi pd hari ke-15. Ternyata anak ini dan keluarganya menggunakan waktu libur itu untuk jalan2, mengunjungi kumpulan orang, atau ketempat saudara, ke mall dll, seandainya dia jalan2 di hari ke 10 dan terlular Covid-19 di tempat yg ia kunjungi, mungkin pada hari ke 14/15 belum ada tanda2 dia sakit, tetapi dia sudah membawa Covid-19 di tubuhnya dan berpotensi menularkan, andai dia masuk sekolah pada hari ke 15 dst. Maka 14 hari libur sekolahnya itu, tidak ada gunanya, penularan terjadi juga di sekolah, efek domino akan berlangsung, rantai penularan tidak terputus.


    Untuk itu, semua orang harus bekerjasama, semua warga Indonesia harus membantu, warga harus kompak, yaitu patuh untuk tidak kemana-mana dalam 14 hari itu kecuali untuk hal yang sangat perlu.
    Waktu 14 hari itu, berguna untuk saling pantau, jika ada orang yg menunjukkan gejala2 menderita serangan Covid-19, bisa segera ditangani dan penularan stop hanya pada dia, karena dia tidak kontak dgn orang lain dalam 14 hari itu.
    Jadi, mari kita mengisolasi diri, untuk diri sendiri dan orang lain, mungkin pula dalam skala besar untuk umat manusia

    Bisa juga analoginya dibalik, kita yang riwa riwi kesana kemari yg sebenarnya membawa virus kemudian menularkan kemana-mana. 😊

    Mohon jelaskan kpd orang2 lain, supaya semua patuh dan pemerintah terbantu untuk stop penularan COvid 19 
    Semoga kondisi seluruhnya segera pulih.. Aamiin…🙏🙏

     
  • sdnegeri2lempong 2:22 am on March 2, 2020 Permalink | Balas  

    Rilis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 untuk Periode Anggaran Tahun 2020 

    Rilis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Versi 2.0 untuk Periode Anggaran Tahun 2020

    28 Feb 2020 Admin RKAS Aplikasi rkas

    Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mekanisme baru dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler diharapkan meningkatkan daya dukung BOS untuk kebutuhan operasional sekolah. Mendukung program BOS yang transparan dan akuntabel sekolah diharuskan memperhatikan ketentuan pengelolaan Dana BOS Reguler di sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS sekolah.

    Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan input RKAS oleh Tim BOS sekolah. Untuk melakukan proses input RKAS pada periode anggaran tahun 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis ARKAS Versi 2.0.

    Pembaruan ARKAS versi 2.0 mengakomodir perubahan sesuai mekanisme BOS reguler tahun 2020, diantaranya yaitu:

    • Pembaruan tampilan
    • Perubahan Aktivasi BKU dari Triwulan ke Tahapan
    • Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester
    • Referensi Kode menggunakan aturan juknis BOS terbaru
    • Salin Anggaran tahun sebelumnya untuk SMA, SMK dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total referensi kode nya
    • Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Guru
    • Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Tenaga Administrasi
    • Pilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan
    • Pilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan
    • Data Siswa update berdasarkan Kepmendikbud
    • Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja

    Berikut petunjuk installasi ARKAS Versi 2.0

    1. Unduh aplikasi ARKAS Versi 2.0 pada laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download
    2. Install ARKAS Versi 2.0 sampai dengan selesai
    3. Bagi sekolah yang telah menginstal ARKAS versi sebelumnya, maka dapat langsung melakukan installasi ARKAS versi 2.0 tanpa harus melakukan install ulang Aplikasi ARKAS terlebih dahulu

    Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPMP sesuai dengan kewenangannya diharapkan mensukseskan proses input RKAS di satuan pendidikan melalui ARKAS.

    UNDUHAN

    ARKAS Versi 2.0 

     
  • sdnegeri2lempong 3:45 pm on February 20, 2020 Permalink | Balas  

    Rilis Perbaikan Sistem Informasi PMP Patch EDS 2020.02.07 

    Yth.
    1. Kepala LPMP
    2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
    3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    4. Kepala SD, SMP, SMA, dan SMK
    5. Bpk/Ibu Pengawas
    Di seluruh Indonesia

    Dengan hormat kami sampaikan terima kasih telah berkenan menunggu perbaikan Sistem Informasi Penjaminan Mutu Pendidikan. Penyempurnaan sistem ini terdiri dari Aplikasi EDS Dikdasmen Offline, Manajemen PMP, dan e-Supervisi Mutu telah berhasil dilaksanakan. Kendala-kendala yang dialami oleh satuan pendidikan telah diselesaikan melalui perbaikan sistem ini. Semoga perbaikan yang dilakukan dapat menjadi solusi bagi proses implementasi penjaminan mutu pendidikan.

    Terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Rilis terakhir secara resmi adalah Patch EDS Offline versi 2020.02.07 dan hanya dapat berfungsi pada EDS Offline versi 2019.12.18. Tahapannya adalah sebagai berikut:

    A. Langkah-langkah apabila sekolah telah mengerjakan EDS Offline pada versi 2019.12.18

    1. Pastikan Aplikasi EDS Offline yang terinstal terakhir adalah versi 2019.12.18.
    2. Tutup browser Anda.
    3. Unduh Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2020.02.07 pada tautan: http://ringkas.kemdikbud.go.id/EDSPATCH2020
    4. Instal Patch EDS Offline versi 2020.02.07 (langsung timpa, tanpa menghapus / uninstall).
    5. Bersihkan riwayat peramban Anda (Clear cache browser dengan menekan Ctrl+Shift+Delete).
    6. Buka aplikasi EDS Dikdasmen Offline (tautan: localhost:1745)
    7. Login EDS dengan akun Dapodik Anda.
    8. Masuk ke menu Pengaturan, submenu Manajemen Pengguna
    9. Pilih Kandidat Responden untuk semua pengguna yang menjadi responden EDS. Langkah ini harus berhasil ditandai dengan huruf berwarna hijau “Kandidat Responden Pengisi Instrumen”.
    10. Cek Kemajuan Pengisian Keseluruhan pada menu beranda bagian paling bawah.
    11. Jika sudah 100%, langsung menuju “Hitung Rapor Mutu” pada menu Rapor Mutu.
    12. Jika belum 100%, lakukan langkah-langkah berikut (lewati langkah ini jika sudah 100%):
    a. Tekan “Hitung Total Kemajuan” pada menu beranda.
    b. Tandai/Ceklist responden yang telah terpilih menjadi kandidat responden pengisi instrument.
    c. Tekan “Lanjutkan” untuk memulai proses konversi dan hitung rekap kemajuan.
    d. Cek kemajuan semua responden terpilih dan kuisioner yang belum lengkap.
    e. Input data EDS sekolah Anda sampai dengan selesai 100%.
    f. Hitung rapor mutu sekolah Anda.
    13. Lakukan sinkronisasi untuk mengirimkan hasil rapor mutu ke server.
    14. Jika Rapor mutu belum menampilkan 8 standar, tunggu 3×24 jam agar rapor mutu satandar PTK dan Sarpras terproses di server PMP. Lakukan Sinkronisasi kembali untuk melengkapi rapor mutu.
    15. Setelah hitung rapor mutu dan sinkronisasi, segera lapor kepada Pengawas Sekolah untuk dilakukan verval mutu.
    16. Lakukan sinkronisasi untuk menurunkan data verval mutu dari pengawas
    17. Lakukan Pakta Integritas oleh kepala sekolah sebagai tanda proses pendataan EDS telah selesai (data jawaban kuisioner dan rapor mutu tidak dapat diubah setelah Pakta Integritas).
    18. Cek di progress pengiriman website pmp.kemdikbud.go.id

    B. Langkah-langkah apabila sekolah belum mengerjakan sama sekali atau versi sebelum 2019.12.18

    1. Lakukan instalasi EDS Dikdasmen Offline versi 2019.12.18 – FINAL. (Pastikan Installer, bukan Patch)
    2. Unduh Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2020.02.07 pada tautan berikut: http://ringkas.kemdikbud.go.id/EDSPATCH2020
    3. Lakukan instalasi Patch EDS Dikdasmen Offline versi 2020.02.07
    4. Bersihkan riwayat peramban Anda (Clear cache browser dengan menekan Ctrl+Shift+Delete).
    5. Buka aplikasi EDS Dikdasmen Offline (tautan: localhost:1745)
    6. Login EDS dengan akun Dapodik Anda.
    7. Masuk ke menu Pengaturan, submenu Manajemen Pengguna
    8. Pilih Kandidat Responden untuk semua pengguna yang menjadi responden EDS ditandai dengan huruf berwarna hijau “Kandidat Responden Pengisi Instrumen”.
    9. Input data EDS sekolah Anda semua responden sampai dengan selesai 100%.
    10. Lakukan proses “Hitung rapor mutu” pada menu Rapor Mutu
    11. Lakukan Sinkronisasi untuk mengirimkan hasil rapor mutu ke server.
    12. Jika Rapor mutu belum menampilkan 8 standar, tunggu 3×24 jam agar rapor mutu satandar PTK dan Sarpras terproses di server PMP. Lakukan Sinkronisasi kembali untuk melengkapi rapor mutu.
    13. Setelah hitung rapor mutu dan sinkronisasi, segera lapor kepada Pengawas Sekolah untuk dilakukan verval mutu.
    14. Lakukan Sinkronisasi untuk menurunkan data verval mutu dari pengawas
    15. Lakukan Pakta Integritas oleh Kepala Sekolah sebagai tanda proses pendataan telah selesai (data jawaban kuisioner dan rapor mutu tidak dapat diubah setelah Pakta Integritas).
    16. Cek di progress pengiriman website pmp.kemdikbud.go.id

    Catatan:

    1. Aplikasi yang terakhir digunakan haruslah EDS Oflline versi 2019.12.18. Aplikasi di bawah versi tersebut tidak cocok/kompatibel dengan Patch terbaru versi 2020.02.07.
    2. Gunakan Patch EDS Offline ke versi 2020.02.07 resmi dari website PMP Dikdasmen.
    3. Rapor mutu untuk standar PTK dan Sarana Prasarana akan diproses di server setiap 3×24 jam. Cukup lakukan sinkronisasi untuk menarik data dari server ke Aplikasi EDS Offline di sekolah.
    4. Setelah sekolah melakukan penghitungan rapor mutu, diharapkan segera melaporkan ke pengawas yang membina sekolahnya untuk dilakukan Verval Mutu sekolah.
    5. Progres pengiriman/sinkronisasi EDS Offiline dapat dicek di laman pmp.kemdikbud.go.id pada menu Progress Data.
    6. Penjadwalan sinkronisasi EDS Offline sesuai wilayah provinsi masih tetap diberlakukan.
    7. Pendataan EDS Dikdasmen tahun ini akan berakhir pada tanggal 15 April 2020.

    Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

    Lampiran

    1. Link Unduhan PATCH EDS DIKDASMEN OFFLINE versi 2020.02.07 (22,8 MB)
    a. https://simpandata.kemdikbud.go.id/index.php/s/Qapwz2YxMay6aT4
    b. http://ringkas.kemdikbud.go.id/EDSPATCH2020

    2. Daftar Perubahan pada Patch EDS Dikdasmen Offline 2020.02.07

    • [Perbaikan] Fitur Pilih Kandidat Responden untuk memilih responden pengisi instrumen
    • [Pembaruan] Fitur Hapus Pengguna untuk menghapus akun pengguna yang sudah tidak aktif dari sekolah atau akun yang bukan guru.
    • [Pembaruan] Fitur keterangan selesai ketika proses registrasi
    • [Perbaikan] Memuat otomatis angka Progres Pengisian Anda setelah menekan hitung rekap kemajuan pada menu isi kuesioner
    • [Perbaikan] Galat pada pengiriman data kemajuan pengisian ketika sinkronsisasi
    • [Pembaruan] Fitur tombol hitung total kemajuan sekolah pada menu beranda
    • [Pembaruan] Fitur cegah pengguna menutup jendela browser tanpa peringatan
    • [Pembaruan] Mengaktifkan tombol pakta integritas kepala sekolah setelah hitung rapor mutu
    • [Pembaruan] Penyempurnaan fitur rapor mutu sekolah menampilkan data-data hasil rekap

    Salam Satu Data
    Admin PMP Dikdasmen

     
  • sdnegeri2lempong 10:43 am on February 18, 2020 Permalink | Balas
    Tags: Tupoksi kepala sd #tupoksi   

    KOMPETENSI MANAJERIAL KEPALA SEKOLAH
    #hilmi satriananta

    1.Kompetensi Manajerial
    Manajemen atau pengelolaan dapat berarti macam-macam tergantung kepada siapa yang membicarakannya. Istilah manajemen sendiri berasal dari “manage” yang padanan dalam bahasa Indoensia adalah kelola. Pengertian umum dari manajemen adalah proses mencapai hasil dengan mendayagunakan sumber daya yang tersedia secara produktif (Depdiknas,2007:126).

    Dalam kontek manajerial sekolah maka seorang kepala sekolah dituntut untuk dapat menjalankan kompetensi sebagai berikut : (1) menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan. perencanaan (2) mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai kebutuhan (3) memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayaagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal, (4) mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajaran yang efektif (5) menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran anak didik (6) mengelola guru dan staff dalam rangka pendayagunaan sumberdaya manusia secara optimal (7) mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optima (8) mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan, ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah (9) mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik barn dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik. (10) mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai arah dan tujuan pendidikan nasional (11) mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien (12) mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/madrasah (13) mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah (14) mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan (15) memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah (16) melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

    Manajemen pendidikan dimaknai sebagai aktifitas memadukan sumber-sumber pendidikan agar terpusat dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan (Made Pidarta 2008:4).Yang dimaksud dengan sumber-sumber daya pendidikan disini adalah ketenagaan, dana, sarana dan prasarana termasuk informasi. Dengan demikian maka kemampuan seorang manajer dalam menjalankan tugas menejerial adalah memadukan sumber daya tersebut . Dalam definisi ini tentu saja meliputi proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian sebagai fungsi manajemen (Sudibyo:2008). Bagaimana sumberdaya direncanakan, diorganisasikan, diarahkan, dan dikendalikan dalam upaya mencapai tujuan organisasi inilah pertanyaan yang harus dijawab dalam tugas manajerial.

    Sedangkan Ricard (1975:168) mendefinisikan manajemen pendidikan sebagai upaya seseorang untuk mengarahkan, dan memberi kesempatan kepada orang lain untuk melaksanakan pekerjaan secara efektif, dan menerima pertanggungjawaban pribadi untuk mencapai pengukuran hasil yang ditetapkan. Dalam kontek ini selain ditekankan pada pencapaian fungsi-fungsi manajemen dan hasil yang dapat diukur dengan jelas, oleh karena itu tujuan harus dirumuskan dengan jelas dalam suatu ukurfan yang dapat dihitung sehingga jelas perbandingannya anatara perencanaan dengan hasil yang dicapai atas dasar perencanaan. Dengan kata lain manajemen membutuhkan suatu standar sebagai ukuran keberhasilan.

    Manajer adalah seorang yang berusaha untuk mencapai maksud-maksud yang dapat dihitung, dan administrator sebagai orang yang berikhtiar untuk maksud-maksud yang tidak dapat dihitung tanpa mengindahkan akibat akibat akhir dari pencapaiannya (Oteng Sutrisno, 1985:15).
    Tendik Org. (2008) kompetensi manajerial ini harus dipahami secara lebih luas, misalnya dalam perencanaan seorang kepala sekolah harus menguasai teori perencanaan dan seluruh kebijakan pendidikan nasional sebagai landasan dalam perencanaan sekolah, baik perencanaan yang strategis, perencanaan yang operasional, perencanaan tahunan, perencanaan kebutuhan dan anggaran sekolah. Penyusunan perencanaan ini juga meliputi perencanaan operasional, perencanaan strategis dengan memegang teguh prinsip perencanaan yang baik.
    Dalam hal pengembangan organisasi juga dikatakan bahwa kepala sekolah harus menguasai teori dan seluruh kebijakan pendidikan nasional dalam mengembangkan organisasi sekolah, prinsip efisiensi dan efektifitas pengembangan harus diutamakan.

    AB Susanto (2008:86) menyebutkan bahwa manajerial yang sukses menampakkan hal berikut : (1) Manajemen harus mampu mengkritisi diri sendiri, mampu mengakui, menerima, serta belajar dari kesalahan masa lalu, (2) Mendorong konfrontasi yang terbuka maupun konstruktif dan dipandang sebagai sebuah metode pemecahan masalah (3) Keputusan dengan konsensus, keputusan bersama yang dibuat harus didukung sepenuhnya., posisi dalam organisasi tidak menjamin kualitas ide (4) manajemen yang terbuka dan berlaku sesuai dengan etika dengan mengatakan hal yang sebenarnya dan memberikan perlakuan yang sama bagi setiap karyawannya (5) percaya pada prinsip kerja keras, dimana produktifitas yang tinggi adalah sesuatu yang dibanggakan, memiliki komitmen jangka panjang, jika terjadi masalah dengan karir pengunduran diri lebih baik daripada pemberhentian.

    Berdasar uraian diatas maka dalam penelitian ini yang dimaksud dengan kompetensi manajerial adalah kemampuan kepala sekolah dalam mengorganisasi dan mengembangkan sumber saya sekolah untuk menciptakan lingkungan belajar yang efektif, efisien.

    Seorang kepala sekolah sangat penting memiliki pengetahuan kekepalasekolahan (Sudarwin Danim, 2009:24) sebab implementasi tugas pokok dan fungsi kepala sekolah tidak cukup mengandalkan aksi-aksi praktis dan fragmentasi, melainkan berbasis pada pengetahuan bidang manajemen dan kepemimpinan yang cerdas. Hakikat pengetahuan adalah segenap apa yang kepala sekolah ketahui tentang sestuau obyek tertentu. Pengetahuan itu sendiri merupakan khasanah kekayaan mental yang secara langsung atau tidak langsung turut memperkaya kehidupan kepala sekolah.

    Merujuk pada pemikiran Rich (1981) ada lima ranah pengetahuan yang harus dimiliki kepala sekolah yaitu pengetahuan praktis, intelektual, smaal talk, pengetahuan spiritual dan pengetahuan yang tidak diketahui. Penguasaan pengetahuan ini sangat esensial dalam implementasi manajemen di sekolah. Penelitian Hunter menyimpulkan bahwa pengetahuan akan pekerjaan mempunyai korelasi yang tinggi terhadap prestasi kerja dan kemampuan kerja memiliki korelasi yang tinggi terhadap prestasi kerja.

    Pentingnya manajemen kekepalasekolahan menurut Sudarwin Danim dan Suparno (2009:12) dikarenakan pelaksanaan manajemen sekolah baik yang konvensional maupun yang menggunakan pendekatan berbasis sekolah, akan dapat berjalan dengan baik jika didukung oleh kepemimpinan kepala sekolah yang secara fungsional mampu berperan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya. Dia dituntut mampu mensinergikan seluruh komponen dan potensi sekolah dan lingkungan sekitar agar tercipta kerjasama untuk memajukan sekolah. Istilah kekepalasekolahan bermakna segala seluk beluk yang berkaitan dengan tugas kepala sekolah. Perilaku kepala sekolah tercermin dari kristalisasi interaksi antara fungsi organik manajemen (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi) dengan fungsi substantif, yaitu akademik, ketenagaan, keuangan, fasilitas, kehumasan, pelayanan kusus, dan sebagainya. Fungsi organik manajemen merupakan roda gigi dalam menjalankan fungsi substansi. Interaksi sinergis keduanya melahirkan sosok perilaku kekepalasekolahan ideal, yaitu mampu membawa organisasi sekolah untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

     
c
Compose new post
j
Next post/Next comment
k
Previous post/Previous comment
r
Balas
e
Edit
o
Show/Hide comments
t
Pergi ke atas
l
Go to login
h
Show/Hide help
shift + esc
Batal
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai