Pembaruan Terkini Laman 2 Toggle Comment Threads | Pintasan Keyboard

  • sdnegeri2lempong 1:36 am on November 28, 2019 Permalink | Balas  

    Download Aplikasi e-Raport SD 2019 Terintegrasi Dapodik 

    Download Aplikasi e-Raport SD 2019 Terintegrasi Dapodik e-Rapor SD adalah aplikasi/perangkat lunak berbasis web yang berfungsi untuk manajemen penilaian dan menyusun laporan capaian kompetensi peserta didik (Rapor) pada satuan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD). Aplikasi e-Rapor SD dikembangkan dengan mengacu pada kaidah-kaidah sistem penilaian pada SD yang dikeluarkan oleh Dit. PSD dan dapat diimplementasikan pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
    Secara teknis Aplikasi e-Rapor SD didesain terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik. Pada saat ini telah dirilis Aplikasi e-Rapor SD versi 2018 yang dapat terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik versi terbaru. Aplikasi e-Rapor SD akan terus dikembangkan dan dilakukan penyesuian sejalan dengan perkembangan Aplikasi Dapodik. Aplikasi e-Rapor SD dikembangkan oleh Tim Pengembang eRapor SD. 

    DOWNLOAD APLIKASI e-RAPORT SD 2019(1)

    Sebelum Download Aplikasi e-Raport SD 2019 Terintegrasi Dapodik ada beberapa hal yang harus diperhatikan :

    Persyaratan Teknis Server

    Untuk mendukung instalasi Aplikasi Analisis Soal versi 1.0 diperlukan server atau komputer yang difungsikan sebagai server dengan spesifikasi minimal:1) Prosesor minimal setara dual core.2) OS windows XP/7/ 8/ 10, (32/64 bit) disarankan windows 7 ke atas atau win server 2012.3) RAM minimal 2 GB, disarankan 4 GB.4) Ruang kosong pada drive C minimal 1 GB.5) Disarankan menggunakan browser “Chrome”

    1. Langkah Persiapan

    Agar instalasi dapat berjalan dengan baik,  beberapa hal yang harus dipersiapkan antara lain:

    a.Server ataucomputer yang difungsikan sebagai server harus terinstal aplikasi Dapodik 

    b.Non aktifkan windows firewall.

    c.Non aktifkan antivirus yang terpasang pada server atau komputer

    2. Login sebagai Admin kemudian lakukan hal-hal berikut: 

    1.Ambil data-data dari Dapodik. 

    2.Generate data user melaluimenu Data User. 

    3.Ubah Password Admin.

    4.Tambah Admin (Jikadiperlukan) melalui menu Data Administrator – tambahAdministrator 

    5.Ringkas Nama Mata Pelajaran 

    6.Mapping Mapel Rapor. 

    7.Input KKM Mata Pelajaran 

    8.Input Tanggal Rapor 

    9.Mencetak Leger,Rapor setelah semua nilai lengkap dikirim oleh guru mapel dan wali kelas. 

    10.Sinkron Nilai ke Dapodik. 

    11.Backup Data e-Rapor


    3. Login 

    Buka browser pada computer client, kemudian pada URL ketikkan IP server disertai dengan port erapor. Misalnya, bila IP Komputer server adalah 192.168.1.254, maka pada url client adalah: http://192.168.1.254:2689 atau dapat pula diakses menggunakan URL http://192.168.1.254:3689Username: adminPassword: admin123456Level User: SekolahSemester seseuai semester berjalanKlik tombol “Masuk”
    Untuk lebih Jelas anda dapat mengunduh aplikasi dan panduan e-Raport SD tersebut pada link dibawah ini :
    Aplikasi e-Rapor SD unduhPanduan Aplikasi e-Rapor SD unduhPanduan Penilaian unduh

    Demikian tadi sekilas tentang Download Aplikasi e-Raport SD 2019 Terintegrasi Dapodiksemoga bermanfaat.

     
  • sdnegeri2lempong 3:48 am on October 28, 2019 Permalink | Balas
    Tags: #AKREDITASI #SEKOLAH #SISPENA #SERTIFIKAT   

    Cara Mendownload SERFITIKAT AKREDITASI Sekolah Madrasah di Akun SISPENA 

    (BKO) Cara Mendownload SERFITIKAT AKREDITASI Sekolah Madrasah di Akun SISPENA. AKREDITASI SEKOLAH merupakan kegiatan penilaian atau asesmen yang dilakukan secara sistematis dan komperhensi melalui kegiatan evaluasi diri internal dan evaluasi eksternal.

    AKreditasi sekolah sebagai proses penjaminan mutu layanan prima pendidikan didalam mencacpai Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diamanatkan dalam Undang_undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , dalam pasal 60 ayat (1) akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan ; ayat (2) akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik;ayat (3) akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Selanjutnya. dalam PP 19 Tahun 2005  Pasal 87, ayat (1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan  oleh BAN_S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan pada jalur formal  pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

    Hasil Evaluasi Diri Sekolah dikirik ke Badan Akreditasi Provinsi, selanjutnya BAP menugaskan asesor untuk visitasi ke sekolah. Idealnya antara hasil evauasi diri sekolah (penilaian internal) relevan dengan hasil visitasi asesor (penilaian eksternal)¡.

    https://bansm.kemdikbud.go.id/pengumuman/read/pengumuman-hasil-akreditasi-s-m-tahun-2019

    Hasil visitasi asesor akan menghasilkan peringkat akrefitadi sebagai berikut :

    1. Peringkat akrefitasi A,jika sekolah memperoleh nilai Akhir Akreditasi (NA) 91 sampai dengan 100.

    2. Peringkat akreditasi B, jika sekolah memperolehNilai Akhir Akreditasi (NA) 81 sampai dengan 90.

    3.Peringkat akreditasi C (cukup) jika sekolah mempetoldh Nilai Akhir Akreditasi  (NA,) 71 sampai dengan 80.

    Apabila perolehan nilai antata 61 sampai dengan 70  D (kurang,) artinya tidak terskreditasi.

    Nilsi antara 0 sampsi dengan 60 perongkat E (sangat kurang).

    Cara Mendownload SERFITIKAT AKREDITASI Sekolah Madrasah di Akun SISPENA
    1. masuk di akun sispena Sekolah Anda https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena

    2. Dasboard click di progres Pleno
    3. Download Sertifikat

    Demikian cara Cara Mendownload SERFITIKAT AKREDITASI Sekolah Madrasah di Akun SISPENA semoga bermanfaat.
    salam hormat

     
  • sdnegeri2lempong 7:12 am on July 26, 2019 Permalink | Balas  

    Rilis Aplikasi Dapodik PAUD Offline versi 3.5.0 

    Posted on 25 Juli 2019 beko

    Yth. Bapak/Ibu Operator Satuan Pendidikan PAUD,

    Aplikasi Dapodik PAUD Offline versi 3.5.0 telah dirilis bagi satuan PAUD yang wilayah kerjanya terkendala untuk menjangkau jaringan internet.

    Pada aplikasi versi ini terdapat formulir penilaian kerusakan ruang/bangunan yang telah diperbaharui, mohon pelajari terlebih dahulu panduan penilaian kerusakan bangunan yang kami sediakan pada link berikut https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2019/02/Panduan_Kerusakan_Bangunan.pdf

    Pengguna yang menggunakan Dapodik Offline dapat beralih menggunakan Dapodik Online dan sebaliknya, berulang-ulang. Ubah metode sinkronisasi melalui Aplikasi Manajemen (https://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id)

    Selamat melakukan pendataan, terima kasih. Installer dapat diunduh pada tautan-tautan berikut ini:

    Tim Dapodik PAUD dan Dikmas

     
  • sdnegeri2lempong 7:11 am on July 26, 2019 Permalink | Balas  

    Pengisian Data Dapodik PAUD dan Dikmas Semester Ganjil Tahun 2019/2020 

    Posted on 5 Juli 2019 beko

    Yth. Operator Dapodik PAUD dan Dikmas

    Mulai tanggal 4 Juli 2019, pengisian data Dapodik PAUD dan Dikmas dapat dilakukan kembali. Bagi operator PAUD saat ini, penginputan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi/metode Dapodik Online (http://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik). Kami akan merilis aplikasi Dapodik Offline dalam waktu dekat.

    Bagi satuan pendidikan PAUD yang hendak menggunakan aplikasi Dapodik Online, silahkan mengubah dulu metode sinkronisasinya melalui aplikasi Manajemen Dapodik PAUD dan Dikmas (http://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id)

    Selamat melakukan pendataan, Terima Kasih

    Tim Dapodik PAUD dan Dikmas

     
  • sdnegeri2lempong 4:43 am on July 15, 2019 Permalink | Balas  

    Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) 

    publish by : SDN 02 LEMPONG (BKO)

    Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal_ Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.

    Baca juga: Latar Belakang, Pengertian dan Tujuan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
    Pasal 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

    Related

    2. Satuan Pendidikan Formal, yang selanjutnya disebut Sekolah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
    3. Satuan Pendidikan Nonformal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang
    4. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
    5. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    6. Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.
    7. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal.
    8. Kementerian adalah kementerian yang membidangi pendidikan.

    Pasal 2 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018
    (1) PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
    (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam
    kurikulum.

    Pasal 3 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018
    PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
    a. berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu;
    b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan
    c. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.

    Pasal 4 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018
    (1) Penyelenggaraan PPK pada TK bertujuan untuk menanamkan nilai karakter dalam pelaksanaan
    pembelajaran.
    (2) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar memiliki muatan karakter yang lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
    (3) Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diimplementasikan melalui kurikulum dan pembiasaan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.

    Pasal 5 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018
    (1) PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi:
    a. sekolah;
    b. keluarga; dan
    c. masyarakat.
    (2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Satuan Pendidikan Formal.
    (3) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a oleh sekolah pada:
    a. TK diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler;dan
    b. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah
    diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler, yang dilaksanakan secara kreatif dan terpadu.
    (4) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
    dilaksanakan melalui kegiatan bersama dan pelibatan keluarga di sekolah, rumah, dan lingkungan masyarakat.
    (5) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pelibatan perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga.

    Pasal 6 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018
    (1) Penyelenggaraan PPK yang mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan pendekatan
    berbasis:
    a. kelas;
    b. budaya sekolah; dan
    c. masyarakat.
    (2) Pendekatan berbasis kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
    a. mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum;
    b. merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/pembimbingan sesuai dengan karakter peserta didik;
    c. melakukan evaluasi pembelajaran/pembimbingan; dan
    d. mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
    (3) Pendekatan berbasis budaya sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
    a. menekankan pada pembiasaan nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah;
    b. memberikan keteladanan antar warga sekolah;
    c. melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah;
    d. membangun dan mematuhi norma, peraturan, dan tradisi sekolah;
    e. mengembangkan keunikan, keunggulan, dan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah;
    f. memberi ruang yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan
    literasi; dan
    g. khusus bagi peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan
    jenjang pendidikan menengah diberikan ruang yang luas untuk mengembangkan potensi melalui
    kegiatan ekstrakurikuler.
    (4) Pendekatan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
    a. memperkuat peranan orang tua sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dan Komite Sekolah sebagai lembaga partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong;
    b. melibatkan dan memberdayakan potensi lingkungan sebagai sumber belajar seperti keberadaan dan
    dukungan pegiat seni dan budaya, tokoh masyarakat, alumni, dunia usaha, dan dunia industri; dan
    c. mensinergikan implementasi PPK dengan berbagai program yang ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga informasi.

    Pasal 7 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018
    (1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diimplementasikan melalui manajemen berbasis sekolah.
    (2) Manajemen berbasis sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah serta tenaga kependidikan bersama Komite Sekolah sesuai dengan kebutuhan dan konteks satuan pendidikan.

    Pasal 8 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018
    (1) Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala sekolah berperan sebagai:
    a. inovator;
    b. motivator; dan
    c. kolaborator.
    (3) Kewenangan dan tanggung jawab guru dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (4) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) guru berperan antara lain sebagai:
    a. penghubung sumber belajar;
    b. pelindung;
    c. fasilitator; dan
    d. katalisator.
    (5) Kewenangan dan tanggung jawab guru, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (6) Peran Komite Sekolah dalam membantu kepala satuan pendidikan dan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah untuk peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pasal 9 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018
    (1) Penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan melalui kerja sama:
    a. antar Satuan Pendidikan Formal;
    b. antara Satuan Pendidikan Formal dengan Satuan Pendidikan Nonformal; dan
    c. antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga keagamaan/lembaga lain yang terkait.
    (2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi lembaga pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait.
    (3) Satuan Pendidikan Nonformal, lembaga keagamaan atau lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus mendapat rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang.
    (4) Dalam hal untuk melestarikan dan mengembangkan suatu identitas dan ciri khas daerah serta kearifan lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh setiap peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
    (5) Kegiatan Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4) merupakan kegiatan yang terkait dengan mata pelajaran muatan lokal yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (6) Ekstrakurikuler wajib sebagaimana dimaksud pada ayat
    (4) merupakan Ekstakurikuler selain pramuka.
    (7) Penetapan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada satuan pendidikan, dengan memperhatikan hak- hak peserta didik.

    Pasal 10 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018
    (1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak.
    (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
    (3) merupakan rekomendasi tertulis yang menjadi lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kerja sama sebagaimana pada ayat (1).

    Pasal 11 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018
    (1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.
    (2) Penyelenggaraan PPK dalam 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    mempertimbangkan:
    a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
    b. ketersediaan sarana dan prasarana;
    c. kearifan lokal; dan
    d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama
    di luar Komite Sekolah.

    (3) Kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan jumlah rombongan belajar dan jumlah pendidik sesuai dengan mata pelajaran.
    (4) Ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi:
    a. ketersediaan ruang belajar sesuai dengan jumlah rombongan belajar;
    b. ketersediaan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan
    ekstrakurikuler; dan
    c. akses transportasi dari dan menuju sekolah.
    (5) Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan karakteristik dan ciri khas daerah.

    Pasal 12 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018
    (1) Pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di daerah dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dengan melibatkan unit pelaksana teknis lainnya di lingkungan Kementerian.
    (2) Pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap koordinasi pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    Pasal 13 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018
    (1) Dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab untuk:
    a. menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK;
    b. melakukan kerja sama dengan unit pelaksana teknis kementerian/lembaga di wilayahnya yang
    mendukung penyelenggaraan PPK;
    c. memfasilitasi kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri yang mendukung penyelenggaraan
    PPK;
    d. menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK;
    e. menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan PPK di sekolah; dan
    f. melakukan sosialisasi penyelenggaraan PPK.
    (2) Dinas pendidikan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal.

    Pasal 14 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018
    Pedoman teknis penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.

    Pasal 15 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal: DOWNLOAD

     
  • sdnegeri2lempong 2:01 am on July 12, 2019 Permalink | Balas  

    Landasan Hukum Implementasi Kurikulum 2013 

    Posted By BKO »

    Latar Belakang

    Implementasi Kurikulum 2013 telah memasuki masa tahun ke-6 sejak diberlakukan. Dalam dinamika perjalannya, kurikulum ini telah mengalami banyak evaluasi dan penyempurnaan di berbagai hal baik pengelolaan/kebijakan, substansi, maupun metodologinya. Kurikulum 2013 (K13) mulai dilaksanakan secara terbatas dan bertahap pada tahun pelajaran 2019 / 2020 Pada tahun pelajaran 2019 / 2020 pelaksanaan diperluas ke seluruh SMP pada kelas VII dan VIII. Dengan tujuan untuk menjadikan pelaksanaan K13 lebih baik, sekolah-sekolah yang mulai melaksanakan K13 pada tahun pelajaran 2019 / 2020 berhenti sementara melaksanakan K13 dan melakukan serangkaian persiapan pelaksanaan K13 yang lebih mantap. 

    Setelah memperoleh kesiapan yang baik, sekolah tersebut kembali mulai lagi melaksanakan K13. Pada tahun pelajaran 2018/2019 ini seluruh sekolah telah melaksanakan K13 walaupun sebagian ada yang baru memulainya untuk kelas tingkat awal saja yaitu kelas I, IV, VII, dan X yang pada giliranya di tahun pelajaran 2020/2021 semua sekolah, termasuk SMP baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, harus sudah melaksanakan K13 untuk seluruh tingkat kelas.

    Peraturan Menteri

    Pemberlakuan kurikulum tentunya dilegalisasi dengan peraturan menteri Pendidikan. Berikut ini peraturan menteri yang diterbitkan sejak pemberlakuan Kurikulum 2013:


    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah

    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan

    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 tentang  Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

    Semua peraturan menteri di atas telah dinyatakan tidak berlaku sesuai dengan hasil evaluasi dan revisi implementasi Kurikulum 2013 pada tahun 2016. Perubahan dan penyempurnaan ini dilakukan pada SKL, SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian.

    Bagi Satuan Pendidikan yang akan menyusun Dokumen I KTSP, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah analisis konteks termasuk di dalamnya adalah analisis Landasan hukum pemberlakuan KTSP.

    Dasar Hukum yang melandasi pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut:

     1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

    3.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19  Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013, dan perubahan kedua dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan.

    4.   Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

    5.   Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru

    6.   Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

    Sedangkan peraturan menteri yang berlaku sebagai berikut:

    1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah 
    2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah à mengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
    3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
    4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
    5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan Guru Ketrampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 sebagaimana telah diubah dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 tentang Peran Guru TIK dan KKPI dalam Kurikulum 2013
    6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013
    7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
    8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
    9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
    10. Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
    11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang  Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
    12. Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
    13. Permendikbud RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan
    14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah à mengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2013 tentang  Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
    15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah àmengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
    16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah àmengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
    17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah àmengganti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 tentang  Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
    18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah à mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
    19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah à mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat
    20. Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah
    21. Permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
    22. Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
    23. Permendikbud No. 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan karakter di Satuan Pendidikan 
    24. Peraturan Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah
    25. Kepmendikbud RI Nomor 092/P/2018 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013  Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Untuk Buku Tematik Kelas III Dan Kelas VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama Dan Buku Budi Pekerti Untuk Kelas III, Kelas VI, Kelas IX, Dan Kelas XII, Serta Buku Mata Pelajaran Untuk Kelas IX Dan Kelas XII

    Permendikbud no 58 tahun 2014 tidak berlaku lagi dengan terbitnya Permendikbud 35 tahun 2018.

    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Permen ini sudah dinyatakan tidak berlaku dan dicabut oleh permendikbud 24 tahun 2016 tentang KI dan KD semua mata pelajaran, dan sekarang dinyatakan tidak berlaku kembali dengan permendikbud 35 tahun 2018 seperti tercantum di atas. ini berarti struktur kurikulum 2013 sudah resmi kembali dalam dasar hukum yang dapat dipertangungjawabkan.

    Bagian penutup Permendikbud 24/2016

    Permendikbud 35 tahun 2018 berisi Struktur Kurikulum 2013 dengan kembali memasukkan TIK sebagai salah satu mata pelejaran kelompok B. (Baca keterangan lengkapnya di sini)

    Permendikbud 35 tahun 2018 ini juga diperkuat dengan permendikbud 37 tahun 2018 yang merivisi permendikbud 24 tahun 2016 dengan menambahkan KI dan KD mapel TIK ( Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)

     
  • sdnegeri2lempong 1:59 am on July 9, 2019 Permalink | Balas  

    Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos 

    Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos

    Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos_ Bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler.

    Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis atau Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos

    •  

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) REGULER (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos)

    Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

    Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos Pasal 2:
    Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.


    Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos Pasal 3:
    BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

    Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos Pasal 4: 
    (1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
    (2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya.
    (3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
    a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
    b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
    c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun;
    d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan
    e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

    Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos Pasal 5: 
    Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

    Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos

    Untuk mendownload Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos, silahkan download melalui link download berikut:  DOWNLOAD GAES

    ditulis oleh adm SD NEGERI 02 LEMPONG

     
  • sdnegeri2lempong 4:10 am on July 5, 2019 Permalink | Balas  

    Kalender Pendidikan 2019/2020 JAWA TENGAH (RESMI) 

    Ditulis oleh : BEKO

    Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini telah mengeluarkan Download Kalender Pendidikan 2019 atau Kalender Pendidikan 2019/2020 Jawa Tengah melalui Peraturan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/09748 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.

    Pada Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 Jateng, Permulaan tahun pelajaran 2018/2019 adalah hari Senin tanggal 16 Juli 2018. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018, yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

    Terkait libur akhir semester dan akhir tahun, pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah dinyatakan bahwa Libur akhir semester gasal bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, berlaku bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah atau 6 hari sekolah.

    Dan untuk  Akhir tahun pelajaran 2018/2019 berdasarkan Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah adalah hari Jumat tanggal 13 Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 hari sekolah, dan Sabtu tanggal 14 Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 hari sekolah.

    Berikut rincian atau uraian Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah.

    1. 16 Juli 2018 : Hari Pertama Masuk Sekolah
    2. 16 – 18 Juli 2018 : Kegiatan MPLS
    3. 17 Agustus 2018 : Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI
    4. 22 Agustus 2018 Libur Umum (Hari Raya Idul Adha 1439 H)
    5. 11 Sepetember 2018: Libur Umum (Tahun Baru Hijriah)
    6. 17-25 September 2018: Penilaian/Ulalngan Tengah Semester Gasal
    7. 24-27 September 2018: Kegiatan Jeda Semester Gasal
    8. 1 Oktober 2018: Mengiktui Upacara Hari Kesaktian Pancasila
    9. 28 Oktober 2018: Mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
    10. 10 November 2018: Mengikuti Upacara Peringatan hari Pahlawan
    11. 20 November 2018: Peringatan Maulid Nabi SAW 1439 H
    12. 30 Nov – 8 Des 2018: Ulangan Akhir Semester Gasal SD dan SMP
    13. 28 Nov – 8 Des 2018: Ulangan Akhir Semester Gasal SMA dan SMK
    14. 10 – 13 Desember 2018: Ulangan Susulan dan Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal.
    15. 14 Desember 2018: Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal untuk 5 hari sekolah
    16. 15 Desember 2018: Penyerahan Buku Laporan hasil Belajar Semester Gasal untuk 6 hari sekolah
    17. 17-31 Desember 2018: Libur Akhir Semester
    18. 24 Desember 2018: Cuti Bersama Libur Umum (Hari Raya Natal)
    19. 25 Desember 2018: Libur Umum (Hari Raya Natal)
    20. 1 Januari 2019: Libur Umum (Tahun Baru Masehi)

    Click DISINI ya

     
  • sdnegeri2lempong 6:39 am on June 26, 2019 Permalink | Balas  

    Pengembangan Diri 

                                Pengembangan diri adalah kegiatan  yang  bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik  untuk  mengembangkan  dan  mengekspresikan diri  sesuai dengan  kebutuhan, bakat, minat,  setiap  peserta  didik  sesuai  dengan  kondisi  sekolah .

    1. Jenis Kegiatan

    Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan agar tujuan dari visi dan misi sekolah      dapat tercapai secara maksimal.

    1. Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan secara spontan dan terprogram antar lain : kerja bakti, bakti sosial, ta’ziah, kunjungan terhadap teman yang sakit infak /peduli sosial dan lain-lain.
    2. Kegiatan pengembangan diri secara rutin kelas I s/d kelas VI.
    3. Pembiasaan hormat bendera selum pembelajaran dikelas.
    4. Pembiasaan 4 S ( senyum, sapa, salam, salim )
    5. Pembiasaan menjaga kebersihan dan membuang sampah ditempatnya.
    6. Menyayikan lagu-lagu nasional menjelang dan setelah selesai pelajaran.
    7. Melaksanakan upacara bendera pada hari Senin dan/atau tanggal 17 .
    8. Melaksanakan kegiatan senam bersama setiap hari Jum’at.
    9. Melaksanakan kegiatan Jum’at bersih.
    10. Melaksanakan kegiatan gosok gigi, cuci tangan, potong kuku tiap hari Sabtu.
    11. Melaksanakan kebersihan lingkungan kelas setia hari sesuai jadwal  piket.
    12. Mengucapkan salam, menyapa dengan spontan kepada guru / teman.
    13. Berpakaian seragam secara lengkap sesuai tata tertib sekolah.
    14. Merayakan hari besar agama.
    15. Kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan secara terprogram melalui kegiatan ekstrakurikuler, meliputi aspek pembinaan sikap ilmiah, pembiasaan spiritual, aspek kemandirian, aspek kesopanan, dan aspek bimbingan belajar / konseling.

    Kegiatan kelas I s/d kelas VI meliputi program wajib dan pilihan.

    Program Wajib: Pramuka

    Bertujuan untuk :

    • Sebagai pembentukan perilaku disiplin dan santun
    • Sebagai wahana  siswa  untuk  berlatih  berorganisasi
    • Melatih  siswa  untuk  trampil  dan  mandiri
    • Melatih  siswa  untuk  mempertahankan  hidup
    • Memiliki  jiwa  sosial  dan peduli  kepada  orang  lain
    • Memiliki  sikap  kerja  sama  kelompok
    • Dapat  menyelesaikan  permasalahan  dengan  tepat

    Program Pilihan:

    1. Kesenian (seni tari)

    Bertujuan untuk:

    • Mengembangkan bakat dan minat siswa
    • Melestarikan budaya bangsa sebagai akar budaya nasional
    • Olah Raga

    Bertujuan untuk:

    • Melatih/mengembangkan bakat dan minat siswa
    • Menciptakan generasi yang sehat dan disiplin
    • Sebagai wahana untuk berorganisasi
    • Mekanisme  Pelaksanaan

    Pelaksanaan     kegiatan pengembangan  diri  diberikan  diluar  jam  pembelajaran (ekstrakurikuler).  Dibina oleh  guru-guru  yang  memiliki  kualifikasi  yang  memadai dan atau nara sumber di lingkungan sekolah berdasarkan  surat  keputusan  kepala  sekolah.

    • Jadwal  Kegiatan
    No Nama  Kegiatan Hari Waktu
    1 2 3   Pramuka   Kesenian   Olah raga Sabtu Jumat Rabu 14.00  –  15.10 13.00  –  14.10 14.00  –  15.10
    • Alokasi  Waktu

    Untuk  kelas I sampai  dengan  kelas V diberikan 2 jam pelajaran (ekuivalen  2 X 35  menit)

    Untuk  kelas  VI diberikan kegiatan bimbingan belajar secara intensif untuk persiapan menghadapi  US dan ujian masuk ke SLTP.

    • Penilaian

    Kegiatan  pengembangan diri dinilai dan dilaporkan secara berkala kepada sekolah dan orang tua  siswa  dalam  bentuk deskriptif kualitatif.

     
  • sdnegeri2lempong 5:10 am on June 26, 2019 Permalink | Balas  

    UNGGUL DALAM MUTU SANTUN DALAM PERILAKU 

    Mengacu pada visi sekolah diatas, maka misi yang akan dilaksanakan sebagai berikut :

    1. Meningkatkan kinerja guru yang profesional sebagai fasilitator, motivator pembelajaran.
    2. Melaksanakan pembelajaran dan bimbingan yang efektif demi berkembangnya siswa sesuai dengan potensi yang dimiliki.
    3. Melestarikan dan mengembangkan budaya, iman dan taqwa demi terbentuknya sikap dan bdi pekerti yang luhur dan berkhlak mulia.
    4. Menciptakan suasana kekeluargaan demi terlaksananya seluruh kegiatan sekolah secara efektif.
    5. Menumbuhkembangkan sikap positif terhadap setiap perubahan dan pembaharuan sistem pendidikan. IPTEK.

     
c
Compose new post
j
Next post/Next comment
k
Previous post/Previous comment
r
Balas
e
Edit
o
Show/Hide comments
t
Pergi ke atas
l
Go to login
h
Show/Hide help
shift + esc
Batal
Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai