Download Aplikasi e-Raport SD 2019 Terintegrasi Dapodik e-Rapor SD adalah aplikasi/perangkat lunak berbasis web yang berfungsi untuk manajemen penilaian dan menyusun laporan capaian kompetensi peserta didik (Rapor) pada satuan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD). Aplikasi e-Rapor SD dikembangkan dengan mengacu pada kaidah-kaidah sistem penilaian pada SD yang dikeluarkan oleh Dit. PSD dan dapat diimplementasikan pada satuan pendidikan pelaksana Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Secara teknis Aplikasi e-Rapor SD didesain terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik. Pada saat ini telah dirilis Aplikasi e-Rapor SD versi 2018 yang dapat terintegrasi dengan Aplikasi Dapodik versi terbaru. Aplikasi e-Rapor SD akan terus dikembangkan dan dilakukan penyesuian sejalan dengan perkembangan Aplikasi Dapodik. Aplikasi e-Rapor SD dikembangkan oleh Tim Pengembang eRapor SD.
Untuk mendukung instalasi Aplikasi Analisis Soal versi 1.0 diperlukan server atau komputer yang difungsikan sebagai server dengan spesifikasi minimal:1) Prosesor minimal setara dual core.2) OS windows XP/7/ 8/ 10, (32/64 bit) disarankan windows 7 ke atas atau win server 2012.3) RAM minimal 2 GB, disarankan 4 GB.4) Ruang kosong pada drive C minimal 1 GB.5) Disarankan menggunakan browser “Chrome”
1. Langkah Persiapan
Agar instalasi dapat berjalan dengan baik, beberapa hal yang harus dipersiapkan antara lain:
a.Server ataucomputer yang difungsikan sebagai server harus terinstal aplikasi Dapodik
b.Non aktifkan windows firewall.
c.Non aktifkan antivirus yang terpasang pada server atau komputer
2. Login sebagai Admin kemudian lakukan hal-hal berikut:
1.Ambil data-data dari Dapodik.
2.Generate data user melaluimenu Data User.
3.Ubah Password Admin.
4.Tambah Admin (Jikadiperlukan) melalui menu Data Administrator – tambahAdministrator
5.Ringkas Nama Mata Pelajaran
6.Mapping Mapel Rapor.
7.Input KKM Mata Pelajaran
8.Input Tanggal Rapor
9.Mencetak Leger,Rapor setelah semua nilai lengkap dikirim oleh guru mapel dan wali kelas.
10.Sinkron Nilai ke Dapodik.
11.Backup Data e-Rapor
3. Login
Buka browser pada computer client, kemudian pada URL ketikkan IP server disertai dengan port erapor. Misalnya, bila IP Komputer server adalah 192.168.1.254, maka pada url client adalah: http://192.168.1.254:2689 atau dapat pula diakses menggunakan URL http://192.168.1.254:3689Username: adminPassword: admin123456Level User: SekolahSemester seseuai semester berjalanKlik tombol “Masuk” Untuk lebih Jelas anda dapat mengunduh aplikasi dan panduan e-Raport SD tersebut pada link dibawah ini : Aplikasi e-Rapor SD unduhPanduan Aplikasi e-Rapor SD unduhPanduan Penilaian unduh
(BKO) Cara Mendownload SERFITIKAT AKREDITASI Sekolah Madrasah di Akun SISPENA. AKREDITASI SEKOLAH merupakan kegiatan penilaian atau asesmen yang dilakukan secara sistematis dan komperhensi melalui kegiatan evaluasi diri internal dan evaluasi eksternal.
AKreditasi sekolah sebagai proses penjaminan mutu layanan prima pendidikan didalam mencacpai Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diamanatkan dalam Undang_undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , dalam pasal 60 ayat (1) akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan ; ayat (2) akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik;ayat (3) akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Selanjutnya. dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 87, ayat (1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh BAN_S/M terhadap program dan/atau satuan pendidikan pada jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Hasil Evaluasi Diri Sekolah dikirik ke Badan Akreditasi Provinsi, selanjutnya BAP menugaskan asesor untuk visitasi ke sekolah. Idealnya antara hasil evauasi diri sekolah (penilaian internal) relevan dengan hasil visitasi asesor (penilaian eksternal)¡.
Pengguna yang menggunakan Dapodik Offline dapat beralih menggunakan Dapodik Online dan sebaliknya, berulang-ulang. Ubah metode sinkronisasi melalui Aplikasi Manajemen (https://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id)
Selamat melakukan pendataan, terima kasih. Installer dapat diunduh pada tautan-tautan berikut ini:
Mulai tanggal 4 Juli 2019, pengisian data Dapodik PAUD dan Dikmas dapat dilakukan kembali. Bagi operator PAUD saat ini, penginputan hanya dapat dilakukan melalui aplikasi/metode Dapodik Online (http://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik). Kami akan merilis aplikasi Dapodik Offline dalam waktu dekat.
Bagi satuan pendidikan PAUD yang hendak menggunakan aplikasi Dapodik Online, silahkan mengubah dulu metode sinkronisasinya melalui aplikasi Manajemen Dapodik PAUD dan Dikmas (http://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id)
Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal_ Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
Baca juga: Latar Belakang, Pengertian dan Tujuan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Pasal 1 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
2. Satuan Pendidikan Formal, yang selanjutnya disebut Sekolah adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas taman kanak-kanak (TK), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. 3. Satuan Pendidikan Nonformal adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang 4. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 5. Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler. 7. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian peserta didik secara optimal. 8. Kementerian adalah kementerian yang membidangi pendidikan.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 (1) PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab. (2) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut: a. berorientasi pada berkembangnya potensi peserta didik secara menyeluruh dan terpadu; b. keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada masing-masing lingkungan pendidikan; dan c. berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 (1) Penyelenggaraan PPK pada TK bertujuan untuk menanamkan nilai karakter dalam pelaksanaan pembelajaran. (2) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar memiliki muatan karakter yang lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. (3) Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diimplementasikan melalui kurikulum dan pembiasaan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 (1) PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi: a. sekolah; b. keluarga; dan c. masyarakat. (2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Satuan Pendidikan Formal. (3) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a oleh sekolah pada: a. TK diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler;dan b. satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Ekstrakurikuler, yang dilaksanakan secara kreatif dan terpadu. (4) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan bersama dan pelibatan keluarga di sekolah, rumah, dan lingkungan masyarakat. (5) Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pelibatan perorangan, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 (1) Penyelenggaraan PPK yang mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan pendekatan berbasis: a. kelas; b. budaya sekolah; dan c. masyarakat. (2) Pendekatan berbasis kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum; b. merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/pembimbingan sesuai dengan karakter peserta didik; c. melakukan evaluasi pembelajaran/pembimbingan; dan d. mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. (3) Pendekatan berbasis budaya sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. menekankan pada pembiasaan nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah; b. memberikan keteladanan antar warga sekolah; c. melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah; d. membangun dan mematuhi norma, peraturan, dan tradisi sekolah; e. mengembangkan keunikan, keunggulan, dan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah; f. memberi ruang yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan literasi; dan g. khusus bagi peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diberikan ruang yang luas untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan ekstrakurikuler. (4) Pendekatan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan: a. memperkuat peranan orang tua sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan dan Komite Sekolah sebagai lembaga partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong; b. melibatkan dan memberdayakan potensi lingkungan sebagai sumber belajar seperti keberadaan dan dukungan pegiat seni dan budaya, tokoh masyarakat, alumni, dunia usaha, dan dunia industri; dan c. mensinergikan implementasi PPK dengan berbagai program yang ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga informasi.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 (1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diimplementasikan melalui manajemen berbasis sekolah. (2) Manajemen berbasis sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah serta tenaga kependidikan bersama Komite Sekolah sesuai dengan kebutuhan dan konteks satuan pendidikan.
Pasal 8 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 (1) Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala sekolah berperan sebagai: a. inovator; b. motivator; dan c. kolaborator. (3) Kewenangan dan tanggung jawab guru dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) guru berperan antara lain sebagai: a. penghubung sumber belajar; b. pelindung; c. fasilitator; dan d. katalisator. (5) Kewenangan dan tanggung jawab guru, pengawas sekolah dan tenaga kependidikan lainnya dalam penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Peran Komite Sekolah dalam membantu kepala satuan pendidikan dan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah untuk peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 (1) Penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan melalui kerja sama: a. antar Satuan Pendidikan Formal; b. antara Satuan Pendidikan Formal dengan Satuan Pendidikan Nonformal; dan c. antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga keagamaan/lembaga lain yang terkait. (2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi lembaga pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait. (3) Satuan Pendidikan Nonformal, lembaga keagamaan atau lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c harus mendapat rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang. (4) Dalam hal untuk melestarikan dan mengembangkan suatu identitas dan ciri khas daerah serta kearifan lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh setiap peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. (5) Kegiatan Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kegiatan yang terkait dengan mata pelajaran muatan lokal yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ekstrakurikuler wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Ekstakurikuler selain pramuka. (7) Penetapan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada satuan pendidikan, dengan memperhatikan hak- hak peserta didik.
Pasal 10 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 (1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan kesepakatan bersama yang dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) merupakan rekomendasi tertulis yang menjadi lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kerja sama sebagaimana pada ayat (1).
Pasal 11 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 (1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu. (2) Penyelenggaraan PPK dalam 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b. ketersediaan sarana dan prasarana; c. kearifan lokal; dan d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
(3) Kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan ketersediaan jumlah pendidik sesuai dengan jumlah rombongan belajar dan jumlah pendidik sesuai dengan mata pelajaran. (4) Ketersediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi: a. ketersediaan ruang belajar sesuai dengan jumlah rombongan belajar; b. ketersediaan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler; dan c. akses transportasi dari dan menuju sekolah. (5) Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sesuai dengan karakteristik dan ciri khas daerah.
Pasal 12 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 (1) Pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di daerah dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dengan melibatkan unit pelaksana teknis lainnya di lingkungan Kementerian. (2) Pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap koordinasi pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 13 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 (1) Dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab untuk: a. menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK; b. melakukan kerja sama dengan unit pelaksana teknis kementerian/lembaga di wilayahnya yang mendukung penyelenggaraan PPK; c. memfasilitasi kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri yang mendukung penyelenggaraan PPK; d. menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK; e. menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan PPK di sekolah; dan f. melakukan sosialisasi penyelenggaraan PPK. (2) Dinas pendidikan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal.
Pasal 14 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Pedoman teknis penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.
Pasal 15 Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal: DOWNLOAD
Implementasi Kurikulum 2013 telah memasuki masa tahun ke-6 sejak diberlakukan. Dalam dinamika perjalannya, kurikulum ini telah mengalami banyak evaluasi dan penyempurnaan di berbagai hal baik pengelolaan/kebijakan, substansi, maupun metodologinya. Kurikulum 2013 (K13) mulai dilaksanakan secara terbatas dan bertahap pada tahun pelajaran 2019 / 2020 Pada tahun pelajaran 2019 / 2020 pelaksanaan diperluas ke seluruh SMP pada kelas VII dan VIII. Dengan tujuan untuk menjadikan pelaksanaan K13 lebih baik, sekolah-sekolah yang mulai melaksanakan K13 pada tahun pelajaran 2019 / 2020 berhenti sementara melaksanakan K13 dan melakukan serangkaian persiapan pelaksanaan K13 yang lebih mantap.
Setelah memperoleh kesiapan
yang baik, sekolah tersebut kembali mulai lagi melaksanakan K13. Pada tahun
pelajaran 2018/2019 ini seluruh sekolah telah melaksanakan K13 walaupun
sebagian ada yang baru memulainya untuk kelas tingkat awal saja yaitu kelas I,
IV, VII, dan X yang pada giliranya di tahun pelajaran 2020/2021 semua sekolah,
termasuk SMP baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, harus sudah
melaksanakan K13 untuk seluruh tingkat kelas.
Peraturan Menteri
Pemberlakuan kurikulum tentunya
dilegalisasi dengan peraturan menteri Pendidikan. Berikut ini peraturan menteri
yang diterbitkan sejak pemberlakuan Kurikulum 2013:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian
Hasil Belajar oleh Pendidik Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah
Semua peraturan menteri di
atas telah dinyatakan tidak berlaku sesuai
dengan hasil evaluasi dan revisi implementasi Kurikulum 2013 pada tahun 2016.
Perubahan dan penyempurnaan ini dilakukan pada SKL, SI, Standar Proses, dan
Standar Penilaian.
Bagi
Satuan Pendidikan yang akan menyusun Dokumen I KTSP, maka langkah pertama yang
harus dilakukan adalah analisis konteks termasuk di dalamnya adalah analisis
Landasan hukum pemberlakuan KTSP.
Dasar
Hukum yang melandasi pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah
sebagai berikut:
1. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32
tahun 2013, dan perubahan kedua dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah RI No. 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
5. Peraturan pemerintah Nomor 19
Tahun 2017 tentang Perubahan PP No.74 Tahun 2008 tentang Guru
6. Peraturan Presiden Nomor 87
tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Sedangkan peraturan menteri yang
berlaku sebagai berikut:
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang
perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah à mengganti
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang
Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan
Guru Ketrampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi
Kurikulum 2013 sebagaimana
telah diubah dalam Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 tentang Peran Guru TIK dan
KKPI dalam Kurikulum 2013
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan
Lokal Kurikulum 2013
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang
Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan
Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang
Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013
Permendikbud RI
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah
Permendikbud Nomor
82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Lingkungan Satuan Pendidikan
Permendikbud
RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan oleh
Satuan Pendidikan
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah à mengganti
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 54 Tahun 2013
tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016
tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah àmengganti
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016
tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah àmengganti
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar
Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016
tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah àmengganti
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar
Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil
Belajar oleh Pendidik Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018
tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan
Menengah à mengganti Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh
Pemerintah à mengganti
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan
Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat
Permendikbud No. 23
tahun 2017 tentang Hari Sekolah
Permendikbud No. 6
tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Permendikbud No. 15
Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Permendikbud No. 20
Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan karakter di Satuan Pendidikan
Peraturan
Menteri Agama RI No. 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan
Agama pada
Sekolah
Kepmendikbud RI
Nomor 092/P/2018 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Untuk Buku Tematik Kelas III Dan Kelas
VI Semester 1, Buku Pendidikan Agama Dan Buku Budi Pekerti Untuk Kelas III,
Kelas VI, Kelas IX, Dan Kelas XII, Serta Buku Mata Pelajaran Untuk Kelas IX Dan
Kelas XII
Permendikbud no 58 tahun 2014 tidak
berlaku lagi dengan terbitnya Permendikbud 35 tahun 2018.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah. Permen ini sudah dinyatakan
tidak berlaku dan dicabut oleh permendikbud 24 tahun 2016 tentang KI dan KD semua
mata pelajaran, dan sekarang dinyatakan tidak berlaku kembali dengan
permendikbud 35 tahun 2018 seperti tercantum di atas. ini berarti struktur
kurikulum 2013 sudah resmi kembali dalam dasar hukum yang dapat
dipertangungjawabkan.
Bagian penutup Permendikbud 24/2016
Permendikbud 35 tahun 2018 berisi
Struktur Kurikulum 2013 dengan kembali memasukkan TIK sebagai salah satu mata
pelejaran kelompok B. (Baca keterangan lengkapnya di sini)
Permendikbud 35 tahun 2018 ini juga diperkuat dengan permendikbud 37
tahun 2018 yang merivisi permendikbud 24 tahun 2016 dengan menambahkan KI dan
KD mapel TIK ( Download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)
Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos
Download
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos_ Bahwa untuk
meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan
nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan
bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah (BOS)
reguler.
Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah reguler sebagaimana
dimaksud di atas sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu menyusun
petunjuk teknis atau Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana
Bos
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
(BOS) REGULER (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos)
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler
adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi
khusus nonfisik.
Permendikbud
Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos Pasal 2:
Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi
atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS
Reguler.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos Pasal 3: BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos Pasal 4: (1) BOS Reguler dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. (2) Besaran alokasi BOS Reguler yang diterima Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya. (3) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; b. SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; c. SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; d. SMK sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; dan e. SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos Pasal 5: Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos
Untuk mendownload Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis Dana Bos, silahkan download melalui link download berikut: DOWNLOAD GAES
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini telah mengeluarkan Download Kalender Pendidikan 2019 atau Kalender Pendidikan 2019/2020 Jawa Tengah melalui Peraturan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/09748 Tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Pada Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2019/2020 Jateng, Permulaan tahun pelajaran 2018/2019 adalah hari Senin tanggal 16 Juli 2018. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018, yang diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Terkait libur akhir semester dan akhir tahun, pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah dinyatakan bahwa Libur akhir semester gasal bagi SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK berlangsung mulai tanggal 17 Desember 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, berlaku bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 hari sekolah atau 6 hari sekolah.
Dan untuk Akhir tahun pelajaran 2018/2019 berdasarkan Kalender Pendidikan 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah adalah hari Jumat tanggal 13 Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 hari sekolah, dan Sabtu tanggal 14 Juni 2019 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 hari sekolah.
Berikut rincian atau uraian Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 Provinsi Jawa Tengah.
16 Juli 2018 : Hari Pertama Masuk Sekolah
16 – 18 Juli 2018 : Kegiatan MPLS
17 Agustus 2018 : Mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI
22 Agustus 2018 Libur Umum (Hari Raya Idul Adha 1439 H)
11 Sepetember 2018: Libur Umum (Tahun Baru Hijriah)
17-25 September 2018: Penilaian/Ulalngan Tengah Semester Gasal
24-27 September 2018: Kegiatan Jeda Semester Gasal
1 Oktober 2018: Mengiktui Upacara Hari Kesaktian Pancasila
28 Oktober 2018: Mengikuti Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda
10 November 2018: Mengikuti Upacara Peringatan hari Pahlawan
20 November 2018: Peringatan Maulid Nabi SAW 1439 H
30 Nov – 8 Des 2018: Ulangan Akhir Semester Gasal SD dan SMP
28 Nov – 8 Des 2018: Ulangan Akhir Semester Gasal SMA dan SMK
10 – 13 Desember 2018: Ulangan Susulan dan Persiapan Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal.
14 Desember 2018: Penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Semester Gasal untuk 5 hari sekolah
15 Desember 2018: Penyerahan Buku Laporan hasil Belajar Semester Gasal untuk 6 hari sekolah
17-31 Desember 2018: Libur Akhir Semester
24 Desember 2018: Cuti Bersama Libur Umum (Hari Raya Natal)
Pengembangan diri adalah
kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan
dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, minat,
setiap peserta didik
sesuai dengan kondisi
sekolah .
1. Jenis Kegiatan
Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan agar tujuan dari
visi dan misi sekolah dapat tercapai secara maksimal.
Kegiatan pengembangan diri dilaksanakan secara spontan dan terprogram antar lain : kerja bakti, bakti sosial, ta’ziah, kunjungan terhadap teman yang sakit infak /peduli sosial dan lain-lain.
Kegiatan pengembangan diri secara rutin kelas I s/d kelas VI.
Pembiasaan hormat bendera selum pembelajaran dikelas.
Pembiasaan 4 S ( senyum, sapa, salam, salim )
Pembiasaan menjaga kebersihan dan membuang sampah ditempatnya.
Menyayikan lagu-lagu nasional menjelang dan setelah selesai pelajaran.
Melaksanakan upacara bendera pada hari Senin dan/atau tanggal 17 .
Melaksanakan kegiatan senam bersama setiap hari Jum’at.
Melaksanakan kegiatan Jum’at bersih.
Melaksanakan kegiatan gosok gigi, cuci tangan, potong kuku tiap hari Sabtu.
Melaksanakan kebersihan lingkungan kelas setia hari sesuai jadwal piket.
Mengucapkan salam, menyapa dengan spontan kepada guru / teman.
Berpakaian seragam secara lengkap sesuai tata tertib sekolah.
Merayakan hari besar agama.
Kegiatan pengembangan diri yang dilaksanakan secara terprogram melalui kegiatan ekstrakurikuler, meliputi aspek pembinaan sikap ilmiah, pembiasaan spiritual, aspek kemandirian, aspek kesopanan, dan aspek bimbingan belajar / konseling.
Kegiatan kelas I s/d kelas VI meliputi program wajib dan
pilihan.
Program Wajib: Pramuka
Bertujuan untuk :
Sebagai pembentukan perilaku disiplin dan santun
Sebagai wahana siswa
untuk berlatih berorganisasi
Melatih
siswa untuk trampil
dan mandiri
Melatih
siswa untuk mempertahankan hidup
Memiliki
jiwa sosial dan peduli
kepada orang lain
Memiliki
sikap kerja sama
kelompok
Dapat
menyelesaikan permasalahan dengan
tepat
Program Pilihan:
Kesenian
(seni tari)
Bertujuan untuk:
Mengembangkan bakat dan minat siswa
Melestarikan budaya bangsa sebagai akar budaya
nasional
Olah Raga
Bertujuan untuk:
Melatih/mengembangkan bakat dan minat siswa
Menciptakan generasi yang sehat dan disiplin
Sebagai wahana untuk berorganisasi
Mekanisme Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri diberikan
diluar jam pembelajaran (ekstrakurikuler). Dibina oleh
guru-guru yang memiliki
kualifikasi yang memadai dan atau nara sumber di
lingkungan sekolah berdasarkan
surat keputusan kepala
sekolah.
Jadwal Kegiatan
No
Nama Kegiatan
Hari
Waktu
1
2
3
Pramuka
Kesenian
Olah raga
Sabtu
Jumat
Rabu
14.00 – 15.10
13.00 – 14.10
14.00 – 15.10
Alokasi
Waktu
Untuk kelas I
sampai dengan kelas V diberikan 2 jam pelajaran
(ekuivalen 2 X 35 menit)
Untuk kelas VI diberikan kegiatan bimbingan belajar
secara intensif untuk persiapan menghadapi
US dan ujian masuk ke SLTP.
Penilaian
Kegiatan
pengembangan diri dinilai dan dilaporkan secara berkala kepada sekolah
dan orang tua siswa dalam
bentuk deskriptif kualitatif.
Balas